Kredit BPR Jujur

@bprjujurarghadana

9/14/20241 min baca

kredit merupakan fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dengan dikenakan bunga. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan ata kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya seteah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit disediakan oleh bank umum konvensional, BPR, dan Pegadaian.

BPR JUJUR ARGHADANA Hadir memberikan solusi keuangan terbaik untuk anda, segera ajukan kebutuhan pinjaman anda kepada kami, dengan berbagai pilihan Produk Pinjaman.

Kredit BPR Jujur :

  1. Kredit Multiguna

    • Kredit Karyawan Swasta

    • Kredit Pegawai Negeri Sipil

    • Kredit Pensiunan

  2. Kredit Modal Kerja

  3. Kredit Investasi

Syarat dan Ketentuan Umum Pengajuan Pinjaman Kredit :

*Persyaratan Dokumen WAJIB dilampirkan aslinya disaat pengikatan kredit

Karyawan

  • Foto Copy KTP Suami Istri

  • Foto Copy Kartu Keluarga dan Surat Nikah

  • Rumah Milik Sendiri (PBB & Rek Listrik / Telp / Pam) / Jika Rumah Kontrak (Surat Perjanjian Sewa Rumah & Usaha)

  • Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan ( Karyawan / Pegawai / PNS )

  • Surat Keterangan Bekerja Minimal 3 (tiga) Tahun dan Tanda Pengenal Perusahaan

  • Foto Copy Surat Ijin Praktek (Khusus Profesional)

  • Foto Copy NPWP

  • Foto Copy Buku Tabungan / Rek Koran 3 Bulan Terakhir

Wiraswasta

  • Foto Copy KTP Suami Istri

  • Foto Copy Kartu Keluarga dan Surat Nikah

  • Rumah Milik Sendiri (PBB & Rek Listrik / Telp / Pam) / Jika Rumah Kontrak (Surat Perjanjian Sewa Rumah & Usaha)

  • Surat Keterangan Domisili (SKD) dan Surat Keterangan Usaha (SKU)

  • Foto Copy NPWP Surat Keterangan Terdaftar

  • SIUP TDP Anggaran Dasar PTV / CV

  • Foto Copy Tabungan / Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir

  • Purchasing Order (PO) Kontrak Kerja / SPK Faktur dan Bukti bukti pendukung adanya proyek yang akan dilaksanakan

  • Laporan Keuangan Perusahaan 2 (Dua) tahun terakhir