Deposito BPR JUJUR

@bprjujurarghadana

9/14/20242 min baca

Definisi Deposito

Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu. Karakteristik deposito dari bank antara lain adalah:

  1. Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir.

  2. Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis atau automatic roll over (ARO).

  3. Deposito dapat dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing.

Deposito Berjangka BPR JUJUR

  1. Merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu.

  2. Jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, dan 12 sampai dengan 24 bulan.

  3. Diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga.

  4. Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku.

  5. Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya.

  6. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan).

  7. Kepada setiap deposan dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.

  8. Pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.

Keuntungan Memiliki Deposito BPR JUJUR

  1. Suku bunga deposito tinggi sehingga investasi Anda cepat berkembang

  2. ARO (Automatic Roll Over) dimana deposito dapat diperpanjang secara otomatis

  3. Bunga deposito dapat ditambahkan ke pokok atau dipindahkan ke tabungan di BPR Jujur atau rekening Anda di Bank lain

  4. Deposito bisa atas nama perorangan atau Joint Account (2 nama ataupun salah satu)

  5. Deposito dapat digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan fasilitas kredit

  6. Cara Investasi yang aman karena dijamin oleh Pemerintah / LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sampai dengan 2 Milyar

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan

  1. Pastikan Anda menerima bilyet/surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).

  2. Pada saat jatuh tempo, Anda berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.

  3. Pada saat pencairan deposito, Anda berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.

  4. Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Ajukan Penempatan Dana Anda

Silahkan Klik Tombol dibawah untuk Mengisi Form Penempatan dana